Tahukah Kamu Hukum Makan Ikan Asin? Jika Sudah Baiknya Hati-hati

- 18 April 2024, 15:55 WIB
Tahukah Kamu Hukum Makan Ikan Asin? Jika Sudah Baiknya Hati-hati
Tahukah Kamu Hukum Makan Ikan Asin? Jika Sudah Baiknya Hati-hati // Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Rakyat Indonesia tidak asing lagi dengan salah satu menu ikan asin.Ikan adalah salah satu menu makanan yang banyak disajikan di beberapa rumah makan. Rasanya yang lezat dan segar membuat jenis binatang laut ini digandrungi pecinta kuliner

Namun, tahukan bahwan memakan ikan asin dalam Agama Islam ada hukumnya lho!

Ikan adalah jenis binatang halal, bahkan bangkainya. Rasulullah SAW bersabda tentang laut. هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Artinya, “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya,” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya). Meski bangkai ikan dihukumi suci dan halal, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, kotorannya tetap dihukumi najis.

Hal ini pun dibahas Ustaz Abdul Somad, berikut adalah tayangan video penjelasan UAS tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.

"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "

(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram).

"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" ujar UAS.

Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 6, Ketentuan Mengurus Anak Yatim Menurut Hukum Islam

Penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x