Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 6, Ketentuan Mengurus Anak Yatim Menurut Hukum Islam

- 3 Juni 2023, 15:30 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 6 yaitu tentang ketentuan mengurus anak yatim dan bagaimana hukumnya bila memakan harta anak yatim.
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 6 yaitu tentang ketentuan mengurus anak yatim dan bagaimana hukumnya bila memakan harta anak yatim. /Pexels.com / belal obeid/

MEDIA PAKUAN - Berikut ini tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 6 yaitu tentang ketentuan mengurus anak yatim dan bagaimana hukumnya bila memakan harta anak yatim.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَا بْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰۤى اِذَا بَلَغُوا النِّكَا حَ ۚ فَاِ نْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَا دْفَعُوْۤا اِلَيْهِمْ اَمْوَا لَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَاۤ اِسْرَا فًا وَّبِدَا رًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَا نَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَا نَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِ ذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَا لَهُمْ فَاَ شْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِا للّٰهِ حَسِيْبًا

"Dan ujilah anak- anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas pandai memelihara harta, maka serahkanlah kepada mereka hartanya.

 Baca Juga: 7 Fakta Unik Libya yang Jarang Diketahui, Punya Kota Romawi Terbaik yang Terlestarikan di Dunia

Dan janganlah kamu memakannya harta anak yatim melebihi batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa.
Barang siapa di antara pemelihara itu mampu, maka hendaklah dia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi- saksi.
Dan cukuplah Allah sebagai pengawas."

Tafsir Surah An Nisa Ayat 6

Setelah menjelaskan tentang larangan menyerahkan harta anak yatim dalam kondisi mereka belum mampu mengelola, berikutnya Allah memerintahkan agar para wali menguji terlebih dahulu kematangan berpikir, kecerdasan, dan kemampuan mereka mengelola harta sebelum menyerahkannya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x