Benarkah Pemeritah Resmi Ganti Istilah Libur Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus? Simak Penjelasannya

- 30 Januari 2024, 20:46 WIB
Perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024) tentang Hari-Hari Libur.
Perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024) tentang Hari-Hari Libur. /Asep Firmansyah/Antara

MEDIA PAKUAN - Perubahan istilah Isa Al Masih untuk penamaan hari libur nasional resmi diubah menjadi Yesus Kristus.

Penggantian nomenklatur pasca diterbitkannya Surat Keputusan Presiden RI (Kepres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Keppres yang ditandatangani Presiden pada 29 Januari 2024 itu, maka nomenklatur istilah dalam hari libur nasional menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Baca Juga: Meski Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Ratusan Pasien Dievakuasi:Simak Penjelasannya

Nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur, antara lain

1 Januari Tahun Baru Masehi,
1 Muharam Tahun Baru Islam Hijriah,
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW,
Idul Fitri (dua hari),
Idul Adha,
Maulid Nabi Muhammad SAW,
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka),
Hari Raya Waisak,
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus,
Hari Lahir Pancasila 1 Juni,
dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca Juga: Bukan beras Medium, Presiden Jokowi Tegaskan Bantuan Pangan dari Pemerintah Beras Premium: Simak Penjelasannya

Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x