MEDIA PAKUAN - Perubahan istilah Isa Al Masih untuk penamaan hari libur nasional resmi diubah menjadi Yesus Kristus.
Penggantian nomenklatur pasca diterbitkannya Surat Keputusan Presiden RI (Kepres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Keppres yang ditandatangani Presiden pada 29 Januari 2024 itu, maka nomenklatur istilah dalam hari libur nasional menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur, antara lain
1 Januari Tahun Baru Masehi,
1 Muharam Tahun Baru Islam Hijriah,
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW,
Idul Fitri (dua hari),
Idul Adha,
Maulid Nabi Muhammad SAW,
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka),
Hari Raya Waisak,
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus,
Hari Lahir Pancasila 1 Juni,
dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.