Begitu pula orang yang mempunyai hajat keperluan yang pikirannya sedang tertuju kepada hajatnya dan khawatir terlewatkan atau rusak dan sebagainya.
2. Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa bila jumlah makmumnya terbatas, dan mereka sudah terbiasa dengan panjangnya sholat, maka ia boleh yakni, imam boleh memanjangkan sholatnya karena mereka berhak untuk mendapatkan itu, bahkan terkadang keinginan itu berasal dari mereka sendiri, maka tidak apa- apa memanjangkan sholat.
3. Adapun bila sholat sendirian, maka boleh sholat sesukanya karena hal ini kembali kepada kehendak dan semangatnya. Namun seyogianya membatasinya hanya pada hal- hal yang tidak melengahkannya dari yang wajib.
4. Hadits ini menandung anjuran untuk memperhatikan yang lemah dalam semua urusan yang disertai oleh orang-orang yang kuat, baik itu dalam urusan agama maupun dalam urusan sosial.
5. Disebutkan dalam Tahdzib Al-Umdah, "Disunnahkan bagi imam untuk meringankan sholat bila ada makmum yang mengikuti sholatnya.
Kadar ringannya adalah seukuran tidak terasa panjang oleh makmum.
Dan dimakruhkan terlalu cepat, karena bisa menghalangi makmum melakukan yang sunnah.
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***