Dan jika para orang tua membawa mereka ke masjid dalam keadaan seperti ini (ribut), maka mereka diperintahkan untuk keluar membawa pulang anak-anaknya.
Baca Juga: Cegah Tergerus, Kuburan Baqi di Madinah Selalu Disiram Air: Lokasi di Padang Pasir
Hendaknya ibu-ibu mereka yang menjaga mereka di rumah-rumah, dan rumah seorang wanita lebih baik buatnya daripada mereka datang ke masjid.
Kalau wali-wali mereka tidak diketahui, maka anak-anak ini dikeluarkan dari masjid dengan lembut dan halus, bukan dengan dibentak atau diusir yang akan menyedihkan mereka, dan tidaklah mereka bertambah kecuali semakin keras dan semakin kacau."
(Majmu’ Al-Fatawa 13/18)
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***