Bagaimana Hukum Wanita Memakai Minyak Wangi dan Berhias Saat Hendak Ke Mesjid? Berikut Penjelasannya

- 4 Februari 2023, 13:01 WIB
Hukum wanita memakai minyak wangi ke mesjid
Hukum wanita memakai minyak wangi ke mesjid /PIXABAY

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Ini Hukum Puasa Sunnah di Bulan Rajab Berdasarkan Empat Madzhab

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, lalu melewati kaum lelaki agar mereka mencium harumnya maka ia wanita pezina.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 323]

Dan tidak boleh bagi suami membiarkan aroma harum istrinya tercium oleh laki-laki lain, suami yang membiarkannya adalah laki-laki dayyuts.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Orang Islam yang Ikut Merayakan Tahun Baru Masehi? Berikut Penjelasannya

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah