Bagaimana Hukumnya Wanita yang Menghadiri Majlis Tanpa Seizin Suami? Berikut Penjelasannya

- 23 Januari 2023, 19:45 WIB
ilustrasi - hukum wanita yang menghadiri majlis tanpa seizin suami
ilustrasi - hukum wanita yang menghadiri majlis tanpa seizin suami /

Baca Juga: Kisah Syekh Abdul Qodir Al Jaelani Bertemu Seorang Pendeta yang Meragukan Isra Mi'raj

Suami kemudian berhak melarang atas apa yang membahayakan bagi agama dan dunia istrinya dan memberikan keleluasaan pada apa yang membawa manfaat bagi agama dan dunia istrinya.

Jika ada keperluan suami atau anak-anak yang akan terbengkalai dengan perginya istri, maka suami berhak melarangnya ketika itu.

Allah Ta'ala tidak menjadikan kepemimpinan suami sebagai sarana untuk menekan, namun sebagai sarana mewujudkan keteraturan, kerukunan, dan saling tolong menolong.

Baca Juga: Kisah Dibangunnya Masjid Quba, Rasulullah SAW Menjadi Orang Pertama yang Meletakkan Batu

Dan ketika Allah Ta'ala memberikan wewenang talak kepada suami, juga bukan agar suami menggunakannya sekehendak hatinya atau menuruti emosinya, akan tetapi sebagai kendali karena biasanya ia lebih mampu menguasai diri. Dan sungguh perkara halal yang paling dibenci Allah Ta'ala adalah perceraian.

Talak pada dasarnya disyariatkan sebagai jalan darurat ketika masalah sudah tidak mampu lagi diselesaikan kecuali melalui perceraian. Inilah asalnya hukum talak. Dan ia menjadi perkara halal yang paling dibenci, agar seseorang berhati-hati dan tidak tergesa-gesa bercerai.

Maka jangan terburu-buru dan jika ia tetap tergesa-gesa menjatuhkan talak maka ia tidak akan mendapat keringanan dan hukum berjalan menurut kalimat talak yang ia ucapkan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah