Menguping omongan orang lain saja sudah dapat sangsi telinganya akan akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat apalagi merekam gambar orangnya.
Dengan demikian bila tidak mau terkena azab di hari kiamat yang hobi suka memfoto orang lain diam-diam tanpa izin segera hetikan atau kurangi.
Baca Juga: Erina Gudono Bagikan Momen Berdua Bersama Kaesang Pangarep, Sudah Tak Sungkan Panggil 'Suami'
Akan tetapi masih diperbolehkan menyalurkan hobi memfoto orang harus terlebih dahulu meminta izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Kaidah harus meminta izin dahulu bersumber dari perdapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز
“Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272).
Demikian uraian singkat hukum syar’i untuk yang hobi suka memfoto orang lain diam-diam tanpa izin. Berhati-hatilah mulai dari sekarang. Semoga bermanfaat.***