Nah Ini Loh! Hukum Syar’i Bagi Pehobi Suka Memfoto Orang Lain Diam-diam alis Tanpa Izin: Simak Mengerikan

- 16 Desember 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi, hati hati bagi penghobi foto secara diam-diam
Ilustrasi, hati hati bagi penghobi foto secara diam-diam /pixabay.com/laura6

Menguping omongan orang lain saja sudah dapat sangsi telinganya akan akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat apalagi merekam  gambar  orangnya.

Dengan demikian bila tidak mau terkena azab di hari kiamat yang hobi suka  memfoto orang lain diam-diam tanpa izin segera hetikan atau kurangi.

Baca Juga: Erina Gudono Bagikan Momen Berdua Bersama Kaesang Pangarep, Sudah Tak Sungkan Panggil 'Suami'

Akan tetapi masih diperbolehkan menyalurkan hobi memfoto orang harus terlebih dahulu meminta izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Kaidah harus meminta izin dahulu bersumber dari perdapat  Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز

“Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272).

Baca Juga: Ngunduh Mantu dan Tumplak Punjen Pasca Menikah dengan Kaesang Pangarep, Erina Gudono : Nggak Terlupakan!

Demikian uraian singkat  hukum syar’i  untuk  yang hobi suka  memfoto orang lain diam-diam tanpa izin. Berhati-hatilah mulai dari sekarang. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah