MEDIA PAKUAN – Baik iseng apalagi sengaja bagi yang suka memfoto orang lain. Apalagi diam-diam tanpa izin ternyata ada hukumnya secara syar’i.
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam.
Apalagi syarat memfotonya diam-diam, tanpa izin atau rida yang difoto, dan menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan.
Baca Juga: Manis! Kaesang Pangarep Beri Surprise Kepada Sang Istri Pasca Menikah, Erina Gudono Mengaku Kaget
Hal ini berdasarkan hadist dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, No. 7042).
Baca Juga: Erina Gudono Ungkap Penampilan Kaesang Pangarep Setelah Menikah, Seperti Anak-anak?