Jangan Salah! Ternyata Inilah Hukum Mencabut Uban, Umat Muslim Wajib Tahu

- 11 November 2022, 14:42 WIB
Hukum mencabut uban
Hukum mencabut uban /istimewa

 

MEDIA PAKUAN - Apakah ada diantara kalian yang kini sudah beruban? Apakah kalian termasuk orang yang sering mencabut uban?

Sampai saat ini masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum mencabut uban, diperbolehkan atau tidak?

Mencabut uban hukumnya tidak diperbolehkan dan ada juga yang mengatakan hukumnya makruh, karena uban merupakan cahaya bagi umat muslim diakhirat kelak.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam satu riwayat berikut ini.

يكره نتف الشيب لحديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا تنتفوا الشيب فإنه نور المسلم يوم القيامة حديث حسن رواه أبو داود والترمذي والنسائي وغيرهم بأسانيد حسنة قال الترمذي حديث حسن هكذا قال أصحابنا يكره صرح به الغزالي كما سبق والبغوي وآخرون ولو قيل يحرم للنهي الصريح الصحيح لم يبعد ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس.

Baca Juga: Hukum Suci! Apakah Bulu Kucing yang Rontok Termasuk Najis? Berikut Penjelasannya

Makruh mencabut uban karena didasarkan kepada hadits riwayat Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi SAW beliau bersabda: 

Jangan kalian mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya orang Muslim kelak di hari kiamat. Ini adalah hadits hasan yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa'i, dan lainnya dengan sanad hasan. 

Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Para Ulama dari Madzhab kami (Madzhab Syafi'i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban. Pandangan ini ditegaskan oleh Imam Al Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, Al Baghawi, dan Ulama lainnya. 

Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas, maka mungkin saja. Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhannya antara mencabut uban jenggot dan kepala.

Baca Juga: Mengapa Tidak, Hukum Menikah Dengan Saudara Sepupu: Jangan Keliru!

Sumber: Al Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi Ad Dimasyqi, Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, juz 1 halaman 293

Dari Abdullah bin Amr, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:  

  لا تَنتِفوا الشَّيبَ؛ فإنَّه نورُ المسلمِ، ما مِن مسلمٍ يَشيبُ شَيبةً في الإسلامِ إلَّا كُتِبَ له بها حسنةٌ، ورُفِعَ بها درجةٌ، أو حُطَّ عنه بها خطيئةٌ

"Jangalah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia adalah cahaya bagi seorang muslim. 

Barang siapa tumbuh padanya sehelai uban di dalam Islam maka dengan tiap satu helai uban itu Allah akan: tuliskan untuknya satu kebaikan, hapuskan darinya satu kesalahan, dan mengangkatnya satu derajat."

HR. Ahmad (6672) dan Abu Dawud (4202)

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Percaya Waktu hingga Benda Pembawa Sial: Berikut Penjelasannya

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah