Anda Harus Mengetahuinya! Apakah Air Sudah Terkena Bulu Kucing Bisa Dipakai Berwudhu? Berikut Penjelasannya

- 26 Oktober 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi kucing bulunya najis atau tidak? Simak berita ini
Ilustrasi kucing bulunya najis atau tidak? Simak berita ini /Dimhou / Pixabay

 
MEDIA PAKUAN - Sebelumnya perlu diketahui bahwa bulu kucing yang rontok hukumnya ialah najis ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit.
 
Bahkan ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan bulu kucing.
 
Misal bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing.
 
 
Lalu bagaimana dengan air yang terkena bulu kucing, apakah bisa dipakai berwudhu?
 
Status najis ma’fu pada bulu yang rontok dari kucing adalah ketika bulu kucing ini mengenai air yang kurang dari dua kullah.
 
Maka air tersebut tidak dihukumi najis dan tetap dapat dibuat untuk bersuci. 
 
Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahab:
 
 
(و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس
 
“Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit”
 
(Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28)
 
Sedangkan hal yang menjadi tolak ukur dalam membatasi sedikit banyaknya jumlah bulu yang rontok dari kucing adalah ‘urf (penilaian masyarakat secara umum). 
 
 
Jika orang-orang menyebut bulu kucing yang telah rontok dianggap masih sedikit, seperti dua atau tiga bulu, maka dihukumi najis tersebut ma’fu.
 
Sedangkan ketika mereka menganggap bulu yang rontok banyak, maka dihukumi najis yang tidak dima’fu, kecuali bagi orang-orang yang sulit menghindarinya.
 
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa rontokan bulu kucing merupakan najis yang ditoleransi (ma’fu) selama masih dalam jumlah yang sedikit.
 
 
Dan najis yang tidak ditoleransi ketika dalam jumlah banyak, kecuali bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan banyaknya bulu rontok yang bertebaran di sekitarnya.
 
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x