4. Waktu Jawaz dengan hukum makruh .
Adalah melaksanakan shalat pada waktu yang tidak cukup untuk melakukan shalat subuh dua rakaat.
5. Waktu tahrim,
Yakni mengakhirkan shalat subuh sampai tinggal waktu yang tidak cukup untuk melakukannya.
6. Waktu dharurat,
Yaitu mengakhirkan waktu shalat subuh hingga hanya cukup untuk melakukan takbiratul ihram.
Wallahu 'alam bish shawab.***