Khusus Bagi Wanita, Ini Hukum Memakai Sepatu Berhak Tinggi: Anda Wajib Tahu!

- 28 September 2022, 12:43 WIB
Sepatu high heels
Sepatu high heels /Pixabay/ stokpic/

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al-Baqarah : 195)

Serta Firman Allah Ta'ala:

"Dan Janganlah kamu membunuh dirimu."
(QS. An-Nisa: 29)

Baca Juga: Lirik Sholawat Bismillah Tawassalna Billah yang Lengkap dengan Teks Latin Arab

Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki , rusaknya tendon Achilles.

Perubahan postur tulang belakang dan lain-lainnya. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.

Dan selain itu , menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda yaitu lebih berlenggak-lenggok.

Baca Juga: Lirik Astaghfirullah Robbal Baroya versi Kelangan Lengkap dengan Teks Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia

Atau menjadikan betis yang indah terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori taaburrj sekaligus memiliki unsur penipuan.

Padahal para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak melihat keindahan dirinya.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah