Boleh atau Tidak! Berobat dengan yang Haram? Berikut Penjelasannya

- 25 Agustus 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi Sakit, Gunakan barang haram disembuhkan dari segala penyakit Ini
Ilustrasi Sakit, Gunakan barang haram disembuhkan dari segala penyakit Ini /Pexels/cottonbro//

MEDIA PAKUAN - Berobat dengan yang haram sampai saat ini masih banyak dipertanyakan mengenai hukum dan kebolehannya.

Sebagian orang mengatakan bahwa berobat dengan yang haram dibolehkan jika memang untuk obat. Namun sebagian mengatakan sebaliknya.

Lalu apa hukumnya berobat dengan yang haram? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Berawal dari Keisengan Buka Usaha Catering, Tidak Disangka TKI Ini Sekarang Jadi Bos di Arab Saudi

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Gold Coin Indonesia Agustus 2022, Minimal Luusan S1 Saja Berikut Persyaratannya

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x