Digunakan untuk Berobat, Polisi Ungkap Uang Rp1 Miliar Ibu Indra Kenz

- 2 April 2022, 14:04 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz. /

 

 
MEDIA PAKUAN - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan tentang aliran dana Indra Kenz yang di selidiki oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
 
Setelah memeriksa orang tuanya, terungkap sebuah fakta baru yaitu, ibu dari Indra Kenz yang berinisial S pernah menerima uang senilai Rp 1M.
 
"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ungkap gatot. 
 
 
Gatot mengatakan, uang pemberian dari Indra Kenz senilai Rp 1 miliar itu digunakannya untuk keperluan berobat. 
 
"Menurut keterangan S, uang itu digunakan untuk berobat dan kehidupan sehari-hari," katanya.
 
Akan tetapi dalam keterangannya, Gatot tidak menjelaskan apakah aliran dana Rp 1 miliar itu akan disita atau tidak. Karena mengingat Reza Arap dan Lord Adi menyerahkan uang tersebut ke Bareskrim Polri. 
 
 
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi menjadi tersangka atas kasus judi online, penyebaran hoax melalui sosial media, dan penipuan atau tindak pidana pencucian uang. 
 
Atas kasus ini, pria berusia 25 tahun itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tidak hanya itu, dia juga terjerat oleh Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x