“ Belum sampai tahun depan, Rasulullah sudah keburu meninggal dunia “. (HR. Muslim no. 1134).
Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, Imam Syafi’i, ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selain mereka berpandangan bahwa disunnahkan melakukan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus.
Karena Nabi Shollallahu Alaihi Wasallam melakukan puasa Asyura (10 Muharram) dan berniat ingin melaksanakan puasa pada tanggal sembilannya.
Sebab diantara hikmah puasa tanggal 9 Muharram adalah untuk menyelisihi puasa Yahudi.
WallahuA'lam.***