3. Waktu Fadhilah
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu Makruh
Baca Juga: Anak-anak Korban Perang Kharkiv di Ukraina Melarikan Diri Ke Italia
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu Haram
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Baca Juga: PBB Acuhkan Seruan Rusia, Menlu Sergey Lavrov: Nato Selalu Ikut Campur
Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah :