Perlu Disimak Secara Teliti! Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Sholat Idul Fitri, Bolehkah? Berikut Penjelasan

- 1 Mei 2022, 12:46 WIB
Waktu membayar zakat fitrah
Waktu membayar zakat fitrah //Pixabay/Ahmadi19

3. Waktu Fadhilah

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu Makruh

Baca Juga: Anak-anak Korban Perang Kharkiv di Ukraina Melarikan Diri Ke Italia

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. 

Baca Juga: PBB Acuhkan Seruan Rusia, Menlu Sergey Lavrov: Nato Selalu Ikut Campur

Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah :

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah