MEDIA PAKUAN - Banyak yang mengatakan bahwa kentut didalam air saat berpuasa dapat membuat puasanya batal.
Namun hal ini masih banyak dipertanyakan, apakah pendapat itu benar atau tidak.
Agar lebih memahami hukumnya, simak pendapat ulama berikut ini.
Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
1. Pendapat yang didukung oleh mazdzhab As_Syafi’iyah tentang batalnya puasa orang yang kentut dalam air karena alasan terbukanya lubang anus.
2. Sedangkan pendapat ulama Al_Hanafiyah tidak membatalkan puasa orang yang ngentut dalam air.
Baca Juga: Tak Sesuai Janji, Ukraina Mengklaim Rusia Telah Membombardir Daerah yang Telah Dijanjikan
Itulah dua pendapat sesuai madzhab Syafi'i dan madzhab Hanafi. Wallahu'alam.***