MEDIA PAKUAN - Arab Saudi menerapkan hukum qisas atau hukuman mati bagi para pelanggar hukum.
Biasanya para terpidana divonis hukum mati karenakan melakukan pembunuhan.
Seperti yang telah dialami oleh dua WNI yang bekerja sebagai ART di Arab terbebas dari hukuman mati.
Baca Juga: Baru Tahu! Inilah Sosok yang Diidolakan oleh Ariel Noah Sejak SMA
Sumartini dan Warnah pada tahun 2019 dipidana dilupakan melakukan kejahatan dengan cara ilmu sihir kepada majikannya.
Sumartini yang berasal dari NTB tidak menghapuskan anak majikannya yang berusia 17 tahun. Ini tidak terbukti karena anak majikannya telah ditemukan dalam keadaan sehat.
Warnah perempuan asal Jawa Barat juga kena tuduhan menyantet istri dari majikannya yang sakit keras. Ini juga gak terbukti.
Baca Juga: cantiknya Ariel Tatum Berkebaya Saat Ikut Upacara Melukat di Bali, Begini Ungkap Kedamainya
Mereka semua tidak bersalah melakukan ilmu sihir dan majikannya menuntut jalur hukum. Sehingga, ditahan selama 10 tahun di penjara Arab Saudi.