Protes Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021! Kantor Desa Kibarkan Bendera Setengah Tiang

- 13 Desember 2021, 21:54 WIB
ilustrasi bendera Setengah Tiang
ilustrasi bendera Setengah Tiang /Armin Abdul Jabbar/PR
 
 
MEDIA PAKUAN - Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, menuai protes keras para kepala desa.
 
Bahkan di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, para kepala desa memerintahkan stafnya untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
 
Pengibaran bendera setengah tiang  di depan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap peraturan tersebut. Mereka menganggap peraturan tersebut telah mengebiri  kewenangan pemerintahan desa ini.
 

Inisiator Desa Berduka, Andi Kristiyanto, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen
Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, yang di hubungi via telp oleh Media Pakuan, Senin 13 Desember 2021.
 
Dia mengatakan pemerintah desa telah kehilangan kedaulatan dengan terbitnya Perpres tersebut
 
"Penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT,
akan menghambat kegiatan-kegiatan desa, dan pelaksanaannya tidak akan tepat sasaran," tegasnya.
 
 
Dia menilai perpres ini diterbitkan pada 29 November 2021 lalu,  bersamaan dengan disusunnya APBDes maupun RKPDes 2022 
yang disusun dan direncanakan bersama  masyarakat
 
"Dalam rapat secara daring Zoom Meetings 11 desember 2021 lalu, kami para kepala desa serta pengurus DPP APDESI se Indonesia bersikap menolak peraturan tersebut,"katanya.
 
Dia mengatakan di wilayah Kecamatan Kajen sudah mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda protes.
 
 
"Dan kami menghimbau kepada desa-desa di wilayah Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang, hingga tanggal 15 Desember 2021 mendatang ,"katanya.

Seperti diketahui  Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Jokowi 29 November 2021 itu 
menentukan 4 poin penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022, diantaranya:

1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa atau BLT Dana Desa paling sedikit 40 persen.
 
Baca Juga: Kejar Target Vaksin Lansia, Polres Sukabumi Kota Kerahkan Kendaraan Operasional, Astuti: Mobilisasi Warga

2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

3. Dukungan pendanaan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen dari (total) alokasi Dana Desa setiap desa

4. Program sektor prioritas lainnya.

Dari ketentuan tersebut diketahui pemerintahan desa hanya mengelola sebesar 32 persen dari sisa anggaran yang ada
hal ini akan berpotensi terjadinya konflik dengan masyarakat.
 
 
Apalagi  APBDes maupun RKPDes yang sudah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa, di dalamnya merupakan aspirasi masyarakat, menjadi sia-sia dengan diterbitkannya Perpres 104 tahun 2021 itu.
 
Diketahui hasil pertemuan pengurus harian bersama para ketua DPD APDESI seluruh Indonesia diantaranya menyepakati:

Menolak pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Mendorong para Bupati untuk turut menolak pasal tersebut dan menunda peraturan Bupati tentang dana desa peruntukan 2022.
 

Serta menginstruksikan ke seluruh desa untuk melakukan aksi damai pada tanggal 15 desember  2021 secara serempak di seluruh Indonesia.

Dari keterangan lebih lanjut aksi ini akan terus berlangsung hingga Perpres 104 tahun 2021 tersebut di revisi atau dikaji ulang.
 
Bahkan para kepala desa khususnya
di wilayah Jawa Barat dan Banten bersama pengurus DPP APDESI se indonesia  
mengancam akan mengadakan aksi demo di Istana Kepresidenan pada tanggal 16 Desember 2021.*** Hilman Hudori
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x