Irfan Kena Denda Rp61 Juta Setelah Menabrak Mobil, Berikut Kisah Sedih TKI di Arab Saudi

- 6 September 2021, 14:02 WIB
ilustrasi/ kisah sedih TKI di Arab Saudi
ilustrasi/ kisah sedih TKI di Arab Saudi /pixabay


MEDIA PAKUAN - Setiap orang yang melakukan kriminal pastinya akan ditahan dan diminta denda sesuai perbuatan nya.

Hal tersebut seperti kisah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang didenda puluhan juta karena melakukan kriminal.

TKI ini bernama Irfan, dia merupakan pria asal Lumajang yang mendapatkan nasib kurang baik di Arab Saudi.

Irfan terkena denda sekitar 16 ribu riyal atau sekitar Rp61 juta di Arab Saudi.

Baca Juga: Spesifikasi Microsoft Surface Go 3 Bocor Sebelum Acara Perilisannya, Intip Spesifikasinya!

Baca Juga: Perjalanan Alam Kubur Ketika Mati dalam Keadaan Tidak Baik, Siksa Begitu Bengis Menakutkan!

Hal tersebut karena Irfan telah menabrak mobil yang berada di depannya, sehingga pemilik mobil tersebut tidak menerimanya.

Kejadian tersebut berawal ketika Irfan baru pulang mengantar majikannya dan ingin pulang ke kontrakannya.

Ketika di perjalanan di dekat lampu lalu merah, TKI itu menabrak mobil yang ada di depannya karena rem mendadak.

"Saat itu keadaan sedang gerimis, sehingga di rem depan dan belakang itu tidak mempan, karena licin," ungkap Irfan dikutip Media Pakuan dari youtube Faiz Slamet, 6 September, 2021.

Baca Juga: Suka Marah-marah? Ternyata Ini Bahayanya Bagi Kesehatan

Baca Juga: 7 Tips Awet Muda Secara Islam, Amalkan Cara Ini!

Maka dari itulah, walaupun sudah menggunakan rem depan dan belakang, mobil yang dikendarainya tetap menabrak mobil yang tadi rem mendadak itu.

Tidak lama setelah itu datanglah polisi dan membawa Irfan ke kantor Polisi Arab Saudi untuk ditahan terlebih dahulu.

Berselang 2 hari, datanglah majikannya ke kantor polisi dan membawa TKI itu pulang ke rumahnya.

Tidak sampai situ 1 bulan kemudian, TKI asal Jateng itu mendapatkan panggilan untuk ke pengadilan Arab Saudi.

Irfan dipanggil itu karena, orang mobilnya ditabrak itu tidak menerimanya karena mobilnya itu baru saja keluar dari dealer dan ingin minta ganti rugi senilai Rp16 ribu riyal.

Namun untungnya, pengadilan Arab Saudi tidak menuntut Irfan untuk membayar langsung denda tersebut.

Setelah 2 tahun berlalu, datanglah intel kepolisian untuk menjemput TKI itu secara paksa karena dendanya itu belum dibayar.

Ditahanlah Irfan selama 1 bulan 25 hari dan ia pun akhirnya keluar setelah dendanya itu dibayar oleh teman, keluarga dan majikannya di Arab Saudi.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x