Majikan Pecat TKW Hamil di Hongkong Bisa Dapat Rp180 Juta? Berikut Syarat dan Haknya

- 5 Juli 2021, 15:03 WIB
ilustrasi/ Majikan Pecat TKW  sedang Hamil  maka akan didenda
ilustrasi/ Majikan Pecat TKW sedang Hamil maka akan didenda /pixabay

MEDIA PAKUAN - Hak Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) di Hongkong ketika hamil saat bekerja dan diberhentikan akan mendapatkan Rp180 juta.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh TKW asal Indonesia yang berada di Hongkong melalui kanal youtube di negara tersebut.

Dia mengatakan, apabila TKW Hongkong bekerja bersama suaminya di negara tersebut dan TKW ini hamil kemudian majikan memberhentikan alias memecatnya, maka majikan harus membayar denda.

Namun untuk mendapatkan hak dan perlindungan tentunya harus menyertakan surat kehamilan dari dokter.

Baca Juga: Iwan Fals Minta Pemerintah Hukum Seberat-beratnya Penimbun Oksigen dan Obat-obat Covid 19

Baca Juga: Warganet Terpesona Kiano Tiger, Netizen Dibikin Baper Melihat Kedekatannya dengan Zunesha

" Segera cek kandungan ke dokter untuk bukti." ungkap TKW Hongkong melalui kanal youtube mboke memey.

Dia juga mengatakan majikan tidak boleh memberhentikan TKW sedang hamil apabila TKW tersebut sudah bekerja bersamanya selama 10 bulan.

" jika TKW belum bekerja 10 bulan tidak akan mendapatkan hak haknya." ungkapnya.

Namun jika TKW Hongkong sudah bekerja selama 10 bulan maka akan mendapatkan haknya yaitu cuti hamil selama 10 minggu sebulan sebelum melahirkan.

Baca Juga: Kerap Sendiri, Lucinta Luna Dihujani Pertanyaan Netizen, Luna: Kalo Kalem Pasti Cuantikkkk

Baca Juga: Pengendara Membludak, Pos Penyekatan TNI-Polri di Jakpus Dijebol

Selain itu dia juga mengatakan apabila TKW Hongkong libur alias cuti akan tetap mendapatkan gaji namun tidak tetap.

Namun dia juga mengatakan apabila majikan memecat TKW Hongkong yang sedang hamil, tentunya hamil oleh suaminya maka akan di denda dengan kisaran 180 juta.

Selain itu, majikannya juga akan didenda dengan harus membayar satu kali gaji dan cuti bersalin sepuluh minggu.

Namun untuk mendapatkan uang dendaan tersebut tentunya TKW harus sudah bekerja dengan majikannya selama 10 bulan.

Meski begitu Dia mengatakan kenyataannya kebanyakan TKW di Hongkong apabila hamil pastinya mengundurkan diri karena menurutnya tidak mungkin bekerja dalam keadaan hamil.

Dia juga mengatakan pada saat hamil pastinya cepat lelah dan juga waktunya singkat pada saat adanya cuti.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x