DPO Selama Seminggu, TB Pelaku Bakar Tetangganya Akhirnya Diringkus Polisi di Cibaliyung, Banten

- 1 Juni 2021, 10:06 WIB
DPO Selama Seminggu, TB Pelaku Sadis Bakar Tetangganya, Akhirnya Diringkus Polisi Cibaliyung, Banten
DPO Selama Seminggu, TB Pelaku Sadis Bakar Tetangganya, Akhirnya Diringkus Polisi Cibaliyung, Banten /Ilustrasi Pixels/

Dalam penangkapan kasus ini dibawah pingpinan Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky Ali Akbar serta Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Avrilendy.

Kanit Krimum Polres Jakbar AKP Dimitri Mahendra menyebut, saat penangkapan di Cibaliyung, Banten tersangka TB ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka sudah kurang lebih 2 bulan bersembunyi di sana," ujarnya.

Baca Juga: Bujuk Cristiano Ronaldo ke AS Roma, Jose Mourinho Keluarkan Cara Jitu

Namun demikian, Dimitri belum dapat menjelaskan lebih jauh lagi karena akan disampaikan saat keterangan konferensi pers dalam waktu dekat.

"Nanti akan disampaikan langsung oleh bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo," katanya.

Kesimpulannya, Mulyono (40) menjadi korban pembakaran oleh tetangganya sendiri di Jalan Bangun Nusa, Cengkareng, Jakarta Barat Maret 2021 lalu.

Setelah 10 hari dirawat di RSUD Cengkareng korban pun dinyatakan tewas pada Rabu 31 Mei 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah