Tahukah Kamu Hukum Makan Ikan Asin? Jika Sudah Baiknya Hati-hati

18 April 2024, 15:55 WIB
Tahukah Kamu Hukum Makan Ikan Asin? Jika Sudah Baiknya Hati-hati // Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Rakyat Indonesia tidak asing lagi dengan salah satu menu ikan asin.Ikan adalah salah satu menu makanan yang banyak disajikan di beberapa rumah makan. Rasanya yang lezat dan segar membuat jenis binatang laut ini digandrungi pecinta kuliner

Namun, tahukan bahwan memakan ikan asin dalam Agama Islam ada hukumnya lho!

Ikan adalah jenis binatang halal, bahkan bangkainya. Rasulullah SAW bersabda tentang laut. هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ Artinya, “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya,” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya). Meski bangkai ikan dihukumi suci dan halal, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, kotorannya tetap dihukumi najis.

Hal ini pun dibahas Ustaz Abdul Somad, berikut adalah tayangan video penjelasan UAS tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di perutnya.

"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "

(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram).

"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" ujar UAS.

Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 6, Ketentuan Mengurus Anak Yatim Menurut Hukum Islam

Penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.

Dalam hal ini, UAS memberikan dua contoh kondisi benda halal yang dimasuki oleh bangkai hewan yang sama.

Contoh pertama adalah bangkai tikus yang terjatuh lalu masuk ke dalam bak air di kamar mandi.

Jika ukuran bak air tersebut tidak sampai dua kulah, maka seluruh isi bak menjadi najis.

"Maka satu bak, bak tu pulak kecil tak sampai dua kulah, maka satu bak tu menjadi najis," papar UAS.

 

Lalu contoh kedua digambarkan UAS dengan bangkai hewan yang sama, terjatuh dan masuk ke dalam wadah berukuran besar berisi mentega.

Baca Juga: Tidak Boleh Percaya Secara Mutlak Pada Hasil USG? Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam

"Apakah satu bejana besar itu semuanya menjadi najis ? Tidak," terangnya.

Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa pada wadah yang sudah dijatuhi bangkai tikus tersebut, bagian yang ber najis adalah bagian tempat bangkai itu terjatuh.

Maka, mentega yang perlu dibuang hanya di bagian itu saja, ditambah dengan sedikit jarak di sekeliling tempat bangkai itu terjatuh.

Sementara mentega yang berada di sekitar tepi dari wadah atau bejana tidak ikut ber najis.

Lantas, mengapa dua kondisi yang digambarkan oleh UAS ini punya hukum yang berbeda, walaupun dimasuki oleh bangkai hewan yang sama ?

Seperti diterangkan UAS, yang membuat dua keadaaan itu berbeda adalah wujud dari tempat atau lokasi bangkai tikus itu terjatuh.

Baca Juga: Hukum Islam Anak Kecil Melakukan Jual Beli, ES Krim Sahkah?

Bak di kamar mandi berisi air yang berwujud cair, sedangkan wadah besar berisi mentega yang berwujud padat.

Lantaran mentega adalah benda padat, maka tidak seluruh isi bejana menjadi ber najis, berbanding terbalik dengan bak mandi yang berisi air.

Gambaran ini juga berlaku pada ikan asin yang merupakan benda padat. Jika terdapat kotoran ikan didalamnya, kata UAS, hal itu tidak membuat seluruh daging ikan asin tersebut ber najis.

Untuk membersihkannya cukup dengan membuang bagian kotoran yang ada di perut ikan asin tersebut.

Walau demikian, UAS menganjurkan, jika membuat ikan asin terlebih afdhal ialah membelah bagian perut ikan dan membuang isi didalamnya. Lalu dicuci dengan menggunakan air suci, misalnya air sungai atau air laut.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler