Hukum Islam Anak Kecil Melakukan Jual Beli, ES Krim Sahkah?

- 11 Agustus 2020, 09:30 WIB
 Ilustrasi ES KRIM
Ilustrasi ES KRIM /Popi Siti Sopiah /

MEDIA PAKUAN- Siapa tidak suka es krim? Cita rasanya mampu menggoda di kala rasa dahaga tiba. Apalagi di siang hari yang panas dan terik. Boleh dikata mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, pernah makan es krim dalam beragam kesempatan. Itu mengapa es krim menjadi salah satu sajian menu pelengkap paling popular di jagad ini.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Yang Tak Surut Melawan Penjajahan

Terutama anak- anak balita, es kream memberikan daya nagnet terhadap si buah hati, terkadang saking inginnya mereka mau membeli sendiri, yang jadi pertanyaan halalkah jika anak kecil melakukan traksaksi jual beli?

Menurut pandangan Islam Orang yang melakukan transaksi jula beli haruslah mutlaqut tasharruf, yakni harus dilakukan oleh baligh, berakal, tidak terpaksa, dan rasyid (cakap).

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, Walikota Bentuk Tim Verifikasi Covid-19

Para ulama fiqh berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Ada yang mengatakan sah asal mendapat izin dari orang tuanya. Namun ada juga yang mengatakan tidak sah walaupun seizin orang tuanya. Ada pula yang mengizinkan mereka berjual-beli barang yang nilainya kecil walau tanpa izin orang tua.

Dalam kitab Al-Majmu, 9:185 An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz (sudah mengerti pembicaraan) itu tidak sah, baik seizin orang tua atau tidak.

Baca Juga: Akibat Covid 19 , Momen Kemerdekaan RI ke 75 Warga Limbangan Garut tanpa Badawang

Adapun pendapat Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah dan Sufyan Ats-Tsauri adalah bahwa transaksi jual anak tamyiz itu sah asal seizin orang tua.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x