Wajib Diketahui! 5 Syarat Hewan Kurban Wajib Diketahui Umat Muslim

11 Juni 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi. Syarat-syarat hewan Qurban untuk Idul Adha 2023 /jatimprov.go.id
 
MEDIA PAKUAN - Menjelang idul Adha, banyak umat muslim ragu untuk membeli hewan kurban.
 
Padahal sangat penting hewan ternak yang akan dikurbankan. Hewan kurban yang akan membeli harus memenuhi beberapa syarat.
 
Berikut MEDIA PAKUAN merangkum lian syarat hewan yang boleh dijadikan kurban kan.
 
1. Jenis Hewan Kurban
 
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba.
 

 

 
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Burkina Faso untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Kota Ouagadougou hingga Danau Tengrela
 
2. Usia Hewan Kurban
 
 Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
 
-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
 
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
 
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. 
 
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Botsawana untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Delta Okavango hingga Gurun Makgadikgadi
 
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
 
3. Kondisi Hewan Kurban 
 
Kondisi hewan yang akan dikurbankan tidak boleh cacat dan harus sehat.Seperti buta,sakit,pincang,sangat kurus,dan tidak mempunyai sumsum tulang.
 
4. Halal atau punya pribadi
 
Maksudnya hewan kurban tidak boleh hasil dari curian.Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan.
 

 

 
Baca Juga: 7 Fakta Unik Tanzania yang Jarang Diketahui: Punya Taman Nasional Terbesar di Dunia, Berapa Ukurannya?
 
Baca Juga: 7 Fakta Unik Togo yang Jarang Diketahui, Memiliki Salah Satu Pelabuhan Tertua di Afrika Barat
 
5. Waktu Penyembelihan Harus Tepat
 
Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
 
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i adalah 4 hari setelah Idul Adha.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler