Waspada Mengapa, Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Dilarang dan Apa Hukumnya? Simak Penjelasan!

26 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi suami istri. /Pixabay/ Mohamed Hasan /

MEDIA PAKUAN -  Berikut ini, penjelasan dari ustadz Buya Yahya mengenai hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
 
Hal tersebut perlu diperhatikan oleh pasangan, apalagi yang baru saja membangun rumah tangga.
 
Perlu diketahui, bukan hanya buat pasangan suami istri saja, yang harus mengatahui hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
 

 

 
Baca Juga: Cek Nama Anda di Situs cekbansos.kemensos.go.id, Jika Penasaran Simak Cara Tarik PKH 2023 yang Cair untuk KPM
 
"Yang belum punya pasangan juga boleh diketahui karena suatu saat nanti kita juga akan ada di posisi itu, jadi itu akan menjadi pelajaran buat kita kedepannya.
 
Mengapa berhubungan suami istri di bulan suci ini dilarang, karena perlu diketahui, agar puasa selama Ramadhan semakin lancar.
 
Mari kita simak penjelasan dari ustadz Buya Yahya.
 
Diketahui, bagi pasangan suami istri, melakukan hubungan suami istri itu memang sah. 
 
Baca Juga: PKH 2023 Disalrukan untuk KPM, Berikut Cara Dapatkan Bansos Kemensos Rp750.000
 

 

 
Namun, hal itu perlu diperhatikan ketika kalau saat Ramadhan seperti saat ini, sangat dilarang untuk berhubungan badan.
 
Hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan.
 
Diketahui, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif.
 
Atau sering disapa Buya Yahya itu,  mengatakan bahwa dilarang melakukan hubungan suami istri ketika Ramadhan khususnya ketika berpuasa.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Sepanjang Hidup dari Maher Zain yang Lengkap dengan Makna: Aku bersyukur kau di sini kasih
 
Perlu diketahui, jika pasangan tersebut melakukannya selama Ramadhan, tanpa menunggu saat berbuka puasa.
 
Atau waktu-waktu lainnya yang diperbolehkan seperti malam hari atau ketika sahur, maka dia harus membayar denda 'kafarat', tutur Buya Yahya.
 
Perlu kalian ketahui, Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Raissa Anggiani Kau Rumahku yang Lengkap dengan Makna: Bagaikan sungai yang tak punya malu
 

 

 
Bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
 
Pimpinan pondok pesantren Al-Bahjah itu juga mengatakan, jika hal tersebut terjadi, maka yang diwajibkan membayar kafarat adalah suaminya saja.
 
Sedangkan istrinya tidak, tapi urusan dosa karena sudah menodai bulan suci ramadhan ini, maka kedua pasangan bisa mendapatkannya.
 
Diketahui, yang membayar kafarat itu suaminya saja dan dirinya juga harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.
 
Baca Juga: Dipecat Bayern Munchen, Dua Klub Premier League Dekati Julian Nagelsman: Diincar Tottenham dan Chelsea
 
Seperti sudah dijelaskan kepada Iman Syafi'i, adapun dosanya, tidak cukup membayar kafarat saja.
 
Kalau sudah menodai bulan suci, maka dosanya dapat bareng-bareng, kan dilakukannya berdua jadi menanggung dosa bersama-sama, ujarnya.
 
Tambahannya, sudah dijelaskan Allah SWT telah memberikan kemudahan dan keringanan dengan menurunkan surat Al Baqarah ayat 187.
 

 

 
Baca Juga: Lirik Sholawat Sholatun Lengkap: Terdapat Teks Arab, Latin, Terjemahan dan Makna di Baliknya
 
Ayat di atas menjelaskan bahwa dihalalkan lah berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan, antara waktu hingga menjelang subuh.
 
Itulah sekilas informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di bulan suci Ramadhan yang dijelaskan oleh ustadz Buya Yahya.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Editor: Ahmad R

Sumber: https://youtu.be/OdMiNxJCXL0

Tags

Terkini

Terpopuler