MEDIA PAKUAN - Saat ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah syariat, memperbolehkan patungan untuk membeli hewan Kurban?
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat berkurban dengan cara patungan diperbolehkan.
Baca Juga: Berziarah Ke Makan Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Nurhabibah Ungkap Sudah Tepati Janji Ini
Baca Juga: Kembali Unggah Potret Emmeril Kahn Mumtadz, Atalia Praratya : Cuma Rindu
Baca Juga: Bahagia Akun Instagram Kembali, Camillia Laetitia Azzahra Menyapa Dunia : Hello World
Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi, kerbau atau unta dengan jumlah maksimal peserta 7 orang.
Hal tersebut sesuai dengan hadist:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).
Baca Juga: Akhirnya! Pendaftaran Bintara Akpol 2022 Kini Dibuka, Buruan Masih Dibuka
Baca Juga: Pendaftaran Taruna dan Taruni TNI AU 2022 Telah Dibuka, Ketahuilah Persyaratan dan Alur Daftarnya
Dalam hadist di atas, dijelaskan bahwa, diperbolehkannya ibadah kurban untuk dilakukan secara bersama-sama atau kolektif. Hanya saja, dengan berkurban sapi atau unta.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Juni 2022, Minimal Lulusan SMA SMK Inilah Persyaratan Lengkapnya
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Kereta Api Logistik Juni 2022, Dibutuhkan Pria dan Wanita dengan Kriteria Ini
Untuk itu jika kamu yang ingin melaksanakan ibadah kurban tahun ini dengan cara patungan bersama anggota keluarga, alangkah baiknya kamu persiapkan semuanya dari sekarang.
Semoga bermanfaat.***