Bolehkah? Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis Digabungkan: Berikut Penjelasannya

4 Mei 2022, 16:45 WIB
Bagaimana Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin Kamis /Twitter @sahabatalaqsha

MEDIA PAKUAN - Menggabungkan puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis kini masih banyak dipertanyakan mengenai kebolehannya.

Masih banyak orang yang ragu dan mengenai hal ini, lalu apakah hal ini dibolehkan?

Baca Juga: Dilarang Pulang Karena Majikannya di Korea, TKI Ini Jaga Rumah dengan Bayaran yang Besar di Arab Saudi

Penggabungan puasa Syawal dan Senin Kamis ini boleh dilakukan. Bahkan meskipun kita berniat puasa Syawal dan waktunya.

Baca Juga: Duma Negara Rusia, Ancam Pemimpin Negara Pemasok Senjata ke Ukraina, Volodin: Menyeret Rakyat

Baca Juga: Putri Anne Bagikan Kebersamaan Arya Saloka dan Anaknya, Tepis Isu Selingkuh dengan Amanda Manopo?

Bertepatan pada hari Senin atau kamis, maka in syaa allah akan mendapat kedua pahalanya.

Hal ini seperti yang diriwayatkan Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah saat ditanya.

"Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?”

Baca Juga: Ternyata Inilah Fakta Kenapa Batu Ka'bah Bisa Wangi sampai Sekarang

Jawab beliau, “Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pun berkata,

“Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal."

Baca Juga: Barat Terpukul, Kehebatan Jenderal Rusia yang Terlibat di Perang Suriah Buat Pasukan Ukraina Kelabakan

Baca Juga: Alasan Mohamed Salah Berharap Liverpool Bertemu Real Madrid di Final Liga Champions, Ajang Balas Dendam?

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatwa Islamiyyah, 2:154.”

Wallahu'alam.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler