ASN Kota Sukabumi Melakukan Penyimpangan Laporkan Lewat Online Inspektorat

- 9 November 2020, 15:36 WIB
Inspektorat Daerah Kota Sukabumi meluncurkan portal aduan online/MEDIA PAKUAN
Inspektorat Daerah Kota Sukabumi meluncurkan portal aduan online/MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN-Inspektorat Daerah Kota Sukabumi meluncurkan layanan aduan melalui aplikasi online.

Layanan ini sebagai saluran pengaduan masyarakat tentang perilaku atau dugaan penyimpangan yang dilakukan ASN Kota Sukabumi.

“Harapan dari portal duan ini agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik karena ASN terkontrol perilakunya oleh masyarakat,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi usai meresmikan peluncuran aplikasi aduan tersebut di kantor Inspektorat Kota Sukabumi, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Pesan Terakhir AA Gatot Brajamusti Pada Anak Laki-Laki Pertamannya, Jaga Keutuhan Kelurga

Fahmi mengajak masyarakat untuk mengadukan prilaku ASN untuk melaporkan melalui portal aduan Inspektorat tersebut.

Pengaduan juga bisa yang berkaitan dengan kode etik dan kedisplinan ASN di lingkungan kerjanya. “Insya Allah semua aduan terekap dengan baik dan benar,” kata dia.

Wali Kota menjamin semua aduan ditindaklanjuti sesuai dengan dokumen yang dilampirkan oleh pelapor.

Inspektorat juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan data yang disampaikan. “Untuk menghindari aduan yang sifatnya fitnah atau hoaks maka harus disertai dengan dokumen pendukung,” jelasnya.

Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini menambahkan, layanan aduan online ini bukan hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah