Namun, ia belum tahu kapan akan diberlakukannya dan masih menunggu instruksi dari pimpinan atau Wali Kota Sukabumi.
Tapi pihaknya siap kapan jika ditugaskan untuk memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Puluhan Pesilat Bertarung di Kota Sukabumi
Sanksi tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 36 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelangggar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di Kota Sukabumi.
Sementara di lokasi, masih banyak masyarakat yang terjaring operasi karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. (Manaf Muhamad)