Polres Karimun Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional 2 Kilogram. Begini Kronologinya

- 20 Oktober 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /BNN/



MEDIA PAKUAN - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, mengatakan bahwa timnya telah berhasil menangkap pria yang diduga kurir narkoba pada Senin, 10 Oktober 2020.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba mengenakan tas hitam.

Pria tersebut berinisial BK yang termasuk dalam jaringan internasional. Dia membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Meskipun Kasus Covid-19 Meningkat Tuan Rumah Izinkan Penonton Hadir di Laga Leipzig vs Baseksehir

"Setelah terima informasi itu, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh China merek guanyinwang," kata Kapolres Adenan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut baru saja diambil atas arahan dari tersangka berinisal To, asal Malaysia yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dari pinggir laut Coastal Area.

Pelaku BK berencana untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Kecamatan Kundur. Namun, belum diketahui siapa yang bertindak sebagai penerima sesampainya di daerah tersebut.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Bedanya Kehidupan Idol di Korea & Jepang Lebih Susah di Mana?

“Tersangka mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Kundur,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka BK ditahan di Mapolres Karimun.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x