Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Edukasi Warga Sukalarang Bahaya Judi Online

- 28 Juni 2024, 20:27 WIB
Penyuluhan bahaya judi online di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Sukabumi yang disampaikan oleh siswa Setukpa Lemdiklat Polri.
Penyuluhan bahaya judi online di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Sukabumi yang disampaikan oleh siswa Setukpa Lemdiklat Polri. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 53.1 tahun ajaran 2024 dari Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, menggelar penyuluhan Harkamtibmas kepada warga Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi mengenai bahaya bermain judi online, Jum'at 28 Juni 2024.

Seorang Siswa SIP 53 gelombang 1 TA 2024, Supriyadi mengatakan, judi online memiliki dampak negatif yang cukup berbahaya karena dapat merusak ekonomi warga.

Dengan maraknya promosi judi online di media sosial, pihaknya memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya permainan haram tersebut.

"Iya, kami menyampaikan soal bahaya judi online serta dampak negatifnya, sekaligus mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat di Desa Titisan," kata Supriyadi, Jum'at 28 Juni 2024.

Baca Juga: Villa Mewah di Sukabumi jadi Tempat Pencetakan Uang Palsu Rp22 miliar

Selain dapat merusak ekonomi, judi online menurutnya dapat merusak moral masyarakat. Dampak yang lebih buruk bahkan sudah terjadi di sejumlah daerah seperti keluarga yang menjadi berantakan hingga berujung nekat melakukan kejahatan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

"Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi individu dan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama," cetusnya.

Di tempat yang sama Kapolsek Sukalarang Resor Sukabumi Kota, AKP Asep Jenal mengatakan, pihaknya berterimakasih atas inisiasi dari siswa SIP Setukpa Sukabumi yang melakukan penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya judi online.

"Di wilayah kami ini, ada 4 desa yang didatangi dan mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat, terutama masyarakat Kecamatan Sukalarang, tentang pengetahuan apapun yg berhubungan dengan Harkamtibmas. Salah satunya, judi online," pungkasnya.

Baca Juga: Website SMAN 1 Kota Sukabumi Mendadak Berubah jadi Promosikan Judi Online, Diduga Diretas Hacker

Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah masyarakat untuk terjerumus ke dalam pusaran setan judi online.

"Ya mudah-mudahan dengan kegiatan ini warga sadar bahwa judol ini sangat berbahaya bagi dirinya maupun keluarganya ataupun masyarakat secara umum," imbuhnya.

Sementara itu warga Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Doni (47) mengaku dirinya kapok dan tidak akan lagi bermain judi online setelah merasakan pahitnya dampak permainan tersebut. Dirinya bermain dari kurun waktu 2013 hingga 2015.

"Iya, saya sendiri yang menjadi korban judi online itu. Rasanya sangat luar biasa sekali, karena merugikan bagi diri saya sendiri, mental saya terus finansial saya semuanya hancur," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Pengecoran, Jalan Raya Sukabumi - Cianjur Berpotensi Macet, Ini Jalan Tikusnya

"Kalau ditotakan uang saya itu habis kurang dari Rp100 jutaan. Saya berhenti tahun 2015, karena tidak ada modal. Ada juga untuk keluarga, buat jajan anak, jadi yasudah mending kita akhiri saja," cetusnya.

Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah supaya tidak terjerumus bermain judi online.

"Semenjak itu saya memutuskan untuk berhenti saja, tapi seperti yang saya sampaikan selalu ada saja godaan. Antisipasinya kembali kepada keimanan kita. Kemungkinan nggak deh, main judi online lagi, karena takut abis lagi uangnya, kapok," jelasnya di Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah