Diselundupkan ke PN Kota Sukabumi, Roti Berisi 76 Butir Psikotropika Disita Petugas: Benarkah Titipan Tahanan?

- 4 Juni 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi -PN Kota Sukabumi nyaris diselundupkan obat terlarang
Ilustrasi -PN Kota Sukabumi nyaris diselundupkan obat terlarang /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi mengamankan paket makanan yang diduga berisi psikotropika.

Roti berisi 76 butir obat-obatan terlarang jenis hexymer petugas saat diduga akan diselundupkan.

Barang tersebut hendak dititipkan kepada tahanan yang akan melakukan sidang. Petugas keamanan yang melihat gerak-gerik mencurigakan langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan sebuah paket makanan berupa roti

Dari hasil penggeledahan ditemukan 76 butir obat-obatan terlarang jenis hexymer. Temuan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pengantar tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga: Nyaman Beribadah Haji dan Umrah, Paket Khusus Indosat Ooredoo Hutchison Berikan Layanan Optimal: Benarkah?

Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Christoffel Harianja membenarkan insiden tersebut. Hanya saja, dia dan beberapa pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tak begitu mengetahui persis bagaimana kejadiannya.

Dia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mengubungi Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

"Kami baru tahu ada peristiwa tersebut malam harinya. Mengenai detail dan kronologis kejadiannya bagaimana, jam berapa, siapa pelakunya, berapa orang, itu kami kurang mengetahui.

Kejadiannya benar adanya, namun kami tidak tahu persisnya. Betul ada obat terlarang, tapi kami tidak tahu jenisnya apa. Silakan ditanyakan langsung saja ke Kasi Pidum," kata Christoffel.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah