Babak Baru Pembunuhan Debt Collector Sukabumi, Keluarga Korban akan Laporkan Anaknya Terdakwa

- 20 Mei 2024, 16:51 WIB
Penasihat hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom.
Penasihat hukum keluarga korban pembunuhan debt collector Sukabumi, Jointar Gultom. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Debt Collector Sukabumi Tak Kunjung Minta Maaf

"Tidak ada istilah kata-kata atau bahasa bahwa anak ini di bawah umur karena ini tidak boleh dikaitkan dengan bahasa seperti itu karena ini adalah perbuatan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang yang mana seseorang itu mengetahui atau turut serta seperti itu. Tetap hukum harus ditegakkan," tambahnya.

Mengenai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut, menurut Jointar juga tetap akan menggunakan undang undang peradilan anak.

"Entar paling menggunakan undang undang peradilan anak tapi itu entar kebijakannya dari penyidik kan gitu ya karena ancamannya 9 bulan. 221 itu ancamannya 9 bulan ada kewenangan penyidik bisa menahan atau tidak dan masuk kepada undang-undang anak yang penting kita melakukan proses hukum sebagaimana mestinya biarkan penyidik yang akan mengembangkan itu sendiri. Kita percaya penyidik dan kepolisian Indonesia itu profesional," ungkapnya.

"Kita rencananya Minggu depan buat laporan ke Polres Kota Sukabumi nah Minggu depan kita akan buat, kita buat dulu kontruksi hukumnya. Pemberkasan kita sudah siap tinggal waktu dengan pihak keluarga harus disiapkan karena pihak keluarga akan buat laporan. Kita PH (penasihat hukum) hanya memberikan mendampingi aja selebih itu ga bisa," jelasnya.

Baca Juga: Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja mengatakan, itu merupakan hak keluarga korban sebagai warga negara untuk melakukan pelaporan.

"Itu mah hak dia itu mah kalau melapor ya silahkan katanya fakta di persidangan ada ditemukan katanya kata mereka, ya silahkan itu kan haknya. Ga masalah itu mah," ungkapnya.

"Belum puas katanya ada kemungkinan tersangka yang lain, kalau memang bisa laporkan ya laporkan. Polisi nanti yang menyelidiki lagi," jelasnya.

Sekadar informasi, Putri Sumiati alias Uti diduga membunuh secara sengaja debt collector bernama Roslindawati alias Ade Mbak pada Senin 13 November 2023 di rumahnya di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi saat sedang ditagih utang sebesar Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah