Segera Daftar, Jelang Pilkada Bawaslu Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Anggota PKD: Ini Persyaratannya?

- 19 Mei 2024, 10:56 WIB
Ilustrasi Bawaslu Kota Sukabumi buka pendaftaran PKD
Ilustrasi Bawaslu Kota Sukabumi buka pendaftaran PKD /Bawaslu/Ilustrasi Bawaslu

MEDIA PAKUAN – Menjelang Pemilihan Kepala daeah (Pilkada) serentan 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

anggota PKD yang akan bertugas tidak hanya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat. Tapi memiliki tugas berat pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2024-2029 mendatang.

Pendaftaran sebagai anggota PKD itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Sedangkan untuk jadwal pendaftarannya berlangsung pada Sabtu-Selasa, 18-21 Mei 2024, dari mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 19 Unit Motor di Sukabumi Dikandangkan: Razia Kagetkan Pengendara!


Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) itu, dilakukan sesuai dengan keputusan Bawaslu nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024.

Keputusan tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan tahun 2024, dapati diikuti seluruh warga.

“Proses pendaftaran PKD ini dilaksankan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Jari bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendaftarakan diri ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi,” ujar Yasti

Yasti mengatakan Bawaslu Kota Sukabumi jmelakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi para calon anggota PKD.

“Jadi nanti kita akan umumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PKD pada tanggal 25 Mei 2024,” kata Yasti.

Baca Juga: Tertarik? Hitung-hitungan Spesifikasi Moto X50 Ultra vs Moto Edge 50 Pro, Lebih Suka yang Mana?

Yasti mengatakan syarat pendaftaran sebagai anggota PKD itu diantaranya berusia minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya sebagaimana yang telah di atur oleh petunjuk teknis.


“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi media sosial Bawaslu Kota Sukabumi, bisa juga mengakses website Bawaslu atau datang langsung ke Kantor Bawaslu, di Jalan Stadion, Kecamatan Warudoyong,”katanya.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah