Polisi Ringkus 4 Tersangka Investasi Bodong Rumah Gadai di Sukabumi, Kini Korbannya 186 orang

- 24 April 2024, 20:39 WIB
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong gadai rumah.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong gadai rumah. /Istimewa

Baca Juga: Investasi Rumah Bodong di Sukabumi Terus Makan Korban, Sementara Ada 53 orang

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari perkara tersebut di antaranya 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, para tersangka dikenakan pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah