Baca Juga: Investasi Rumah Bodong di Sukabumi Terus Makan Korban, Sementara Ada 53 orang
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari perkara tersebut di antaranya 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, para tersangka dikenakan pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.***