Selain mengamankan NM, kata Tahur, tim berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar Rp160 Ribu dan 10 lembar tiket parkir
"Dari hasil pemeriksaan sementara, NM mengaku i seluruh perbuatannya," katanya.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi liburan ini, melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadinya masing-masing.
"Dikawasan wisata. Mari kita ciptakan kota Sukabumi yang bebas dari pungutan liar,"katanya.***