Ngaku Dibegal, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Malah Diamankan Polisi: Dia Berbohong!

- 15 April 2024, 19:56 WIB
Ilustrasi begal, ternyata berbohong
Ilustrasi begal, ternyata berbohong /

"Sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,"katanya

Bagus mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kepolisian akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat.

"Seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah