"Sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,"katanya
Bagus mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kepolisian akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat.
"Seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.***