Pj Wali Kota Sukabumi Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

- 8 April 2024, 09:00 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadaji.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadaji. /Manaf Muhammad/Media Pakuan




MEDIA PAKUAN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, warga mulai berbondong-bondong mudik atau pulang ke kampung halamannya dari perantauan untuk bertemu keluarga.

Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka juga memiliki kesempatan untuk merayakan hari raya agama Islam itu bersama keluarga di kampung halamannya masing-masing.

Akan tetapi, kesempatan untuk mudik dan mengisi waktu libur bersama keluarga tersebut, terdapat aturan dan larangan tersendiri bagi ASN.

Panjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, ASN di Pemerintahan Kota Sukabumi diperbolehkan untuk mudik, asalkan tidak menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga: Longsor Semakin Parah, Tol Bocimi Seksi 2 Gagal Digunakan untuk Mudik Lebaran

Larangan menggunakan kendaraan dinas tersebut menurutnya sudah dibertahukan melalui surat edaran yang dikeluarkan jauh-jauh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Sesuai edaran yang telah kami sampaikan jadi para ASN untuk tidak memanfaatkan mobil dinas pada saat mudik lebaran," ungkap Kusmana, Senin 8 April 2024.

"Edaran itu sudah kita distribusikan dan informasikan kepada beberapa pejabat yang ada di Pemerintah Kota Sukabumi," ujarnya.

Larangan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor digunakan untuk mudik sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Terkait sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, menurutnya ASN yang bersangkutan akan dilihat dahulu urgensi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudiknya.

Baca Juga: Dibuka Lagi Pasca Longsor, Tol Bocimi Seksi 2 Bakal Full Gratis untuk Mudik Lebaran

"Sanksinya disiplin kepegawaian ya nanti ada beberapa tahapan tahapan yang akan kita lakukan sesuai dengan aturan kepegawaian," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x