9 Berandalan Bermotor di Sukabumi Digiring ke Kantor Polisi Usai Resahkan Masyarakat saat Ngabuburit

- 20 Maret 2024, 04:25 WIB
Sembilan pemuda saat dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota lantaran meresahkan masyarakat pada waktu ngabuburit.
Sembilan pemuda saat dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota lantaran meresahkan masyarakat pada waktu ngabuburit. /Istimewa

Baca Juga: Sukabumi Dinilai Layak Masuk Aglomerasi, Heri Gunawan Ungkap Alasannya

"Dari 9 orang yang diamanakan, terdapat 4 remaja yang merupakan pelajar sekolah, yaitu YP (18), BAP (20), LAF (19) dan FAP (18). Sedangkan 5 orang lainnya bukan merupakan pelajar sekolah, yaitu RF (25), RP (22), MR (24), MRA (18) dan FT (24)," tuturnya.

"Dari peristiwa ini, tentunya kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Bila memang ingin menghabiskan waktu atau menunggu waktu buka puasa dengan ngabuburit, dapat dilakukan dengan tertib dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat bahkan menggangu kamtibmas," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x