Baca Juga: Sukabumi Dinilai Layak Masuk Aglomerasi, Heri Gunawan Ungkap Alasannya
"Dari 9 orang yang diamanakan, terdapat 4 remaja yang merupakan pelajar sekolah, yaitu YP (18), BAP (20), LAF (19) dan FAP (18). Sedangkan 5 orang lainnya bukan merupakan pelajar sekolah, yaitu RF (25), RP (22), MR (24), MRA (18) dan FT (24)," tuturnya.
"Dari peristiwa ini, tentunya kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Bila memang ingin menghabiskan waktu atau menunggu waktu buka puasa dengan ngabuburit, dapat dilakukan dengan tertib dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat bahkan menggangu kamtibmas," jelasnya.***