Sanksi Perwal Kota Sukabumi tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan Kurang Keras

- 27 September 2020, 18:34 WIB
Petugas Gabungan memberikan sanksi fisik kepada warga yang membandel tidak memakai masker
Petugas Gabungan memberikan sanksi fisik kepada warga yang membandel tidak memakai masker /

MEDIA PAKUAN-Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dinilai kurang tegas.

Bahkan, aturan sanksi yang dijeratkan kepada pelanggar protokol kesehatan ini tidak bisa membuat efek jera kepada pelanggar.

Ini bisa dibuktikan masih banyaknya warga Kota Mochi yang terkesan tidak mengindahkan Perwal Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020.

Baca Juga: Harapan Warga Sirna, Perwal Tidak Mampu Cegah Penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi

Seperti di beberapa pusat keramaian, mulai dari pasar, sarana olah raga, tempat kuliner dan lainnya masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, berkerumun atau tidak menerapkan protokol kesehatan.

Adapun sanksi yang tercantum dalam perwal tersebut teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan pengusulan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Terus Bertambah, Kini Sasar Warga 'Rumahan'

Selain itu, warga sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan mempertanyakan keseriusan Pemkot Sukabumi menangani  kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut kini telah menembus warga terpapar mencapai 200 orang. 

Bahkan 28 orang pasien masih diisolasi di sejumlah rumah sakit berbeda dan tempat tinggalnya. Sementara yang sembuh mencapai 170 orang. 

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x