Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Sabtu 2 Maret 2024: Shio Ular Menjanjikan Keuntungan Bagi Anda
Kesebelas jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat razia tersebut meliputi
1. Berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam,
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
6. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
7. Berkendara melawan arus,
8. Berkendara melebihi batas kecepatan,
9. Kendaraan yang over dimension dan over loading.
10.Sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
11. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
"Kita tetap melakukan KRYD dengan sasaran semua tempat – tempat yang rawan gangguan Kamtibmas.
Untuk waktu selain malam libur juga hari biasa yang dilakukan secara random,”katanya.***