MEDIA PAKUAN - Kasus bullying yang ditangani Polres Tangerang Selatan kini memasuki babak baru. Polisi kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Mereka dijerat polisi terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong.
Para tersangka yang delapan diantaranya anak dibawah umur, masuk kategori berstatus anak berkonflik dengan hukum.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi yang dikutip dari PMJNEW, Jumat 1 Maret 2024.
Keempat orang tersangka itu di antarnya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH," katanya.
Alvino juga menyampaikan empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.