MEDIA PAKUAN - 12 orang ditetapkan Polres Tangerang Selatan sebagai tersangka terkait kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong.
Polisi menetapkan 8 di antaranya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH). Sedangkan 4 orang yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditetapkan tersanga
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.
Selain itu, terdapat empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH," ujarnya.
Alvino mengungkapkan, empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.