"Selain berpatroli, di KRYD akhir pekan ini, kami juga melakukan penindakan terhadap puluhan pelanggar Lalulintas dengan surat Tilang.
Khususnya para pengendara sepeda motor maupun mobil yang masih menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 47 unit sepeda motor kami amankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,"katanya.
Astuti mengatakan puluhan unit sepeda motor yang terjaring KRYD tersebut dapat diambil kembali setelah pemiliknya mengganti knalpot kendaraanya menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.
"Untuk 47 unit sepeda motor yang diamankan ini bisa diambil kembali pemiliknya dengan menukar barang bukti pelanggaran, akan tetapi harus mengganti knalpot tersebut.
Terutama dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis secara langsung di kantor Satpas Sat Lantas. Bila hal itu sudah dilakukan, maka sepeda motor tersebut bisa diambil kembali pemiliknya," sebut Astuti.
Menjelang pemilu 2024 ini, kata Astuti dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu disiplin berlalulintas, patuhi semua peraturan Lalulintas guna terwujudnya kamseltibcarlantas menjelang pemilu 2024.
"Bila ada warga yang melihat maupun mempunyai informasi mengenai potensi gangguan kamtibmas, segera informasikan kepada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," katanya.***