Baca Juga: Detik-detik Tanah Longsor Hantam Belasan Rumah di Cibadak Sukabumi
"Cuman satu balik lagi hp nya jatuh. Akhirnya ketangkep, nah dari situ ketahuan peran A, B, C nya. Langkah-langkahnya kita sudah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti dan melakukan pengejaran dan penangkapan," paparnya.
"Yang lain sementara hanya mengantar aja masih dijadikan saksi. Pasal yang diterapkan UU darurat pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 dan atau penganiayaan psl 351 ayat (1) Jo pasal pengrusakan 406 ayat (1)," jelasnya.***