Jengkel Cinta Ditolak, Pemuda Sukabumi Serang Rumah Cewek yang Disukainya

- 24 Januari 2024, 18:10 WIB
Polisi melakukan olah TKP di rumah perempuan yang dirusak oleh seorang pemuda di Lembursitu Kota Sukabumi.
Polisi melakukan olah TKP di rumah perempuan yang dirusak oleh seorang pemuda di Lembursitu Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Istimewa

Baca Juga: Detik-detik Tanah Longsor Hantam Belasan Rumah di Cibadak Sukabumi

"Cuman satu balik lagi hp nya jatuh. Akhirnya ketangkep, nah dari situ ketahuan peran A, B, C nya. Langkah-langkahnya kita sudah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti dan melakukan pengejaran dan penangkapan," paparnya.

"Yang lain sementara hanya mengantar aja masih dijadikan saksi. Pasal yang diterapkan UU darurat pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 dan atau penganiayaan psl 351 ayat (1) Jo pasal pengrusakan 406 ayat (1)," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah