Baca Juga: Tiga Hari Hilang di Perairan Sukabumi, Nihil Tanda-tanda Kemunculan ABK Asal Magelang
"Terdapat dua tahap dana penyeretan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," cetusnya.
"Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka," ungkap Wawan.
Dari kasus tindak pidana korupsi di Perumda ATE, menurutnya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp1,7 miliar.
"Dengan rincian bahwa untuk kerugian negara pda penyertaan tahap 1 Rp381.507.000, tahap 2 kerugian Rp406.101.152, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih di angka Rp220.000.000. Sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tipikor itu kurang lebih Rp1,7 miliar," tandasnya.***