Dalam penggebekan kali ini, kata Maruly Pardede, tidak hanya mengamankan puluhan tabung 12 Kg dalam berbagau warna.
tapi mengamanlan dua tabung 3 kilogram, empat tabung 12 kilogram hasil oplosan, satu buah timbangan digital hitam merek handreaper.
Baca Juga: 5 Pakaian Wajib Dihindari, Buat Kamu Badanya Berisi Agar Terlihat Langsing: Simak Penjelasannya
Terasuksatu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver, kendaraan yang dipakai mengantar tabung gas hasil oplosan.
“Para pelaku disangkakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang berubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1E Junto Pasal 56 Ke-1E, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,”katanya.***