Satreskrim Polres Sukabumi Grebek Gudang Oplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Maruly: Raup Untung Capai Rp150 Juta

- 22 Desember 2023, 20:30 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat gelaran konferensi pers di Mako Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat gelaran konferensi pers di Mako Sukabumi /HM/

Dalam penggebekan kali ini, kata Maruly Pardede, tidak hanya mengamankan puluhan tabung 12 Kg dalam berbagau warna.

tapi mengamanlan dua tabung 3 kilogram, empat tabung 12 kilogram hasil oplosan, satu buah timbangan digital hitam merek handreaper.

Baca Juga: 5 Pakaian Wajib Dihindari, Buat Kamu Badanya Berisi Agar Terlihat Langsing: Simak Penjelasannya

Terasuksatu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver, kendaraan yang dipakai mengantar tabung gas hasil oplosan.


“Para pelaku disangkakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang berubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1E Junto Pasal 56 Ke-1E, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,”katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah