Penegakan Yustisi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Warga Sukabumi Disanksi Fisik

- 17 September 2020, 12:44 WIB
Petugas Gabungan memberikan sanksi fisik kepada warga yang membandel tidak memakai masker
Petugas Gabungan memberikan sanksi fisik kepada warga yang membandel tidak memakai masker /
MEDIA PAKUAN-Operasi Yustisi Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Inpres No 6 tahun 2020 terus diberlakukan di tiga puluhan titik diwilayah hukum Markas Kepolisan Resort (Polres) Sukabumi Kota. 
 
Didukung personil Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0607, Kota Sukabumi, tidak hanya menggelar Yustisi di belasan mapolsek dan Koramil.
 
Tapi melakukan langkah serupa di perbatasan pintu masuk dan keluar wilayah hukum Mapolres Sukabumi Kota. 
 
Mereka tidak hanya membagi-bagikan masker hingga penyuluhan pentingnya menjaga protokol kesehatan. 
 
Tapi seiring pandemi wabah virus Covid-19, di Sukabumi, melakukan pemberian sanksi fisik kepada warga yang masih mem'bandel'. 
 
 
Terutama kepada pengendara kemdaraan roda dua dan empat yang tidak memakai masker. 
 
Belasan warga yang tertangkap basah tidak memakai masker dihukum push up hingga membacakan Pancasila. 
 
"Kami berharap langkah yang dilakukan kami dapat membuat jera. Mereka tidak lagi membandel dan memakai masker saat berartivitas di luar rumah," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunungguruh, Iptu Yanto
 
Sapu Jalan Raya. 
Sebelumnya, belasan warga di Kota Sukabumi diberikan sanksi menyapu sampah  di Jalan Raya saat tertangkap basah tidak memakai masker.
 
 
Dengan memakai baju orang bertulisan pelanggar,  mereka diperintahkan menyapu sampah yang berserakan di Jalan raya Ahmad Yani dan  Jalan Lettu Bakri. 
 
Pelanggar protokol kesehatan tidak berkutik ketika petugas menyuruh menyapu sampah. Mereka pasrah dan bersedia menerima sanksi.
 
"Kami memberikan sanksi tegas dengan memberikan hukuman ringan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama tidak memakai masker," kata Walikota Sukabuni, Achmad Fahmi. 
 
Achmad Fahmi mengatakan pemberian sanksi ringan diharapkan dapat membuat warga yang masih membandel jera. Sehingga saat kembali beraktivitas, mematuhi protokol kesehatan.
 
 
" Mereka diberikan sanksi sebagai contoh kepada warga lain. Kami berharap tindakan  dapat membuat warga jera," katanya.

 

 
Terkait sanksi administrasi berupa denda, kata Achmad Fahmi, secara bertahap akan diberlakukan dalam waktu tidak lama lagi. 
 
Bahkan sanksi denda kemungkinan di percepat seiring warga tidak mematuhi protokol kesehatan terus bertambah. 
 

" Kemungkinan akan di percepat tapi dilakukan secara bertahap," katanya.***

Editor: Ahmad R


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x